HKI NEWS_Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah Dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Hasan Jufri Bawean menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi mahasiswa yang akan melaksanakan PKL di Pengadilan Agama Bawean. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk mempersiapkan mahasiswa sebelum terjun langsung ke dunia praktik peradilan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 3 Januari 2026, bertempat di Aula Lantai 2 INHAFI Bawean.
Pembekalan PKL bertujuan memberikan pemahaman awal kepada mahasiswa terkait tugas, fungsi, serta etika kerja di lingkungan Pengadilan Agama. Dalam kegiatan ini, mahasiswa dibekali pengetahuan mengenai administrasi perkara, alur persidangan, peran aparatur peradilan, serta sikap profesional yang harus dijaga selama menjalani PKL

Pembekalan ini bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa secara akademik dan praktis sebelum terjun langsung ke lingkungan peradilan. Kegiatan menghadirkan Wakil Ketua Pengadilan Agama Bawean, Choiruddin, S.HI, sebagai narasumber utama yang memberikan materi seputar praktik peradilan agama, alur penanganan perkara, serta etika dan profesionalitas yang harus dijunjung tinggi oleh mahasiswa selama menjalani PKL.
Dalam pemaparannya, Choiruddin, S.HI menekankan pentingnya peran mahasiswa PKL dalam memahami realitas kerja di Pengadilan Agama, khususnya terkait administrasi perkara dan proses persidangan. Ia juga mendorong mahasiswa untuk aktif belajar, menjaga sikap, serta mematuhi aturan yang berlaku di lingkungan peradilan.
Kegiatan pembekalan dibuka dengan sambutan dari Ketua Program Studi HKI, M. Halilurrahman, M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa PKL merupakan bagian penting dalam pembelajaran mahasiswa HKI sebagai bentuk penguatan kompetensi praktis di bidang hukum keluarga Islam. Ia berharap mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan PKL ini dengan sebaik-baiknya serta menjaga nama baik Prodi dan institusi.

Melalui kegiatan pembekalan ini, Prodi HKI INHAFI Bawean berharap mahasiswa memiliki kesiapan mental, pengetahuan, dan sikap profesional sebelum melaksanakan PKL di Pengadilan Agama Bawean, sehingga mampu mengintegrasikan teori yang diperoleh di bangku kuliah dengan praktik nyata di lapangan.
