HKI NEWS — Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Hasan Jufri (INHAFI) Bawean secara resmi menyerahkan mahasiswa untuk melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Agama Bawean.
Kegiatan penyerahan mahasiswa PKL tersebut dilaksanakan pada Hari Selasa 13 Januari 2026 bertempat di kantor Pengadilan Agama Bawean. Penyerahan dilakukan oleh M. Halilurrahman,M.H Selaku Kaprodi HKI kepada pihak Pengadilan Agama Bawean dan diterima langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan PA bawean, Bapak Choiruddin, SH.I bersama Bapak Reza, SH.I Dan Bapak Harisman,S.HI selaku Hakim Sekaligus Dosen Pamong selama PKL di PA Bawean.
Dalam sambutannya, M. Halilurrahman,M.H menyampaikan bahwa kegiatan PKL merupakan bagian penting dari proses pembelajaran mahasiswa, khususnya dalam mengintegrasikan teori hukum keluarga Islam yang diperoleh di bangku perkuliahan dengan praktik nyata di lembaga peradilan agama.
“Melalui PKL ini, mahasiswa diharapkan dapat memahami secara langsung proses administrasi perkara, persidangan, serta praktik penerapan hukum keluarga Islam di Pengadilan Agama,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Pengadilan Agama Bawean menyambut baik kehadiran mahasiswa PKL HKI INHAFI Bawean. Menurutnya, keberadaan mahasiswa PKL dapat menjadi sarana pembelajaran yang efektif sekaligus mempererat hubungan kelembagaan antara dunia akademik dan institusi peradilan.
“Kami berharap mahasiswa dapat mengikuti kegiatan PKL dengan disiplin, menjaga etika, serta memanfaatkan kesempatan ini untuk menambah wawasan dan pengalaman praktis di bidang hukum keluarga Islam,” tutur Choiruddin,S.HI.
Selama pelaksanaan PKL, mahasiswa akan terlibat dalam berbagai kegiatan, seperti pengenalan administrasi perkara, pengamatan persidangan, layanan hukum kepada masyarakat, serta kegiatan pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pengadilan Agama Bawean.
Dengan adanya kegiatan PKL ini, diharapkan mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam INHAFI Bawean mampu meningkatkan kompetensi akademik dan profesional sebagai bekal memasuki dunia kerja, khususnya di bidang peradilan dan layanan hukum Islam.
