Profil

Hukum Keluarga Islam merupakan bidang ilmu yang menyiapkan lulusannya untuk menjadi seorang Praktisi Hukum Lembaga Peradilan Agama (Hakim, Mediator, Advokat, Panitera dan Juru Sita), Praktisi Hukum Perkawinan Islam (Penghulu KUA, Konsultan Keluarga Sakinah), Tenaga Ahli di Lembaga Fatwa, Tenaga Ahli Hisab Rukyat dan Asisten Peneliti Hukum Keluarga Islam. mahasiswa akan dibekali dengan berbagai keterampilan yang dapat menunjang pelaksanaan tugas tersebut. Untuk menghasilkan lulusan yang yang memiliki penguasaan materi ajar maka dilakukan sebaran kurikulum baik dalam mata kuliah maupun dalam pengajaran. Dalam pelaksanaan kurikulum dikemas bagaimana praktikum Peradilan agama dan KUA dalam pembelajaran. Selain kemampuan dalam bidang pendidikan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam ( Ahwal Al Syakhshiyah ) diberikan ketrampilan lain yang akan menunjang kehidupannya di dalam masyarakat yang penuh dengan persaingan global. Keterampilan itu antara lain : Keterampilan membaca kitab kuning, Kerampilan membaca Al Qur’an dan Ketrampilan dalam menghafal ayat-ayat al-Qur’an dan beberapa hadist Rasulullah yang relevan dengan Hukum keluarga Islam ( Ahwal Al Syakhshiyah ) Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) INHAFI Bawean berkomitmen mencetak lulusan yang tidak hanya cakap secara akademik, tetapi juga memiliki integritas moral, spiritual, dan sosial dalam mengaplikasikan hukum Islam di tengah masyarakat. Dengan kombinasi antara penguasaan ilmu, praktik hukum, dan keterampilan keagamaan, Prodi HKI siap melahirkan generasi profesional yang siap menghadapi tantangan hukum keluarga di era modern.